Pengertian SHU dalam Koperasi Menurut Soemarno :
Sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang
sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang
bersangkutan.
Pengertian SHU menuruut UU No.22 Tahun 1992 :
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun
buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan
2. SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh
setiap masing-masing anggota koperasi.Disamping itu digunakan pula untuk
keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan
rapat anggota koperasi.
Pembagian SHU Koperasi
Setiap anggota koperasi akan menerima SHU Koperasi dari dua
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri
1.SHU Atas Jasa Modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukan bahwa anggota
koperasi adalah pemiliki modal (investor) dikarenakan melalui modalnya
(simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukan bahwa anggota koperasi
adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha
koperasi.Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang
ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
SHU akan dibagikan setelah sebelumnya dikurangi untuk dana
cadangan.Jumlah yang dibagi pun sesuai dengan jasa usaha dan modal yang
dilakukan oleh setiap individu anggota.Pembagian sisa hasil usaha ditetapkan
pada rapat anggota koperasi.Pembagian sisa hasil usaha dapat diikhtisarkan
sebagai berikut :
1. Anggota
2.Cadangan Koperasi
3. Bagian Pengurus
4. Bagian Pegawai / Karyawan
5. Program Pendidikan Koperasi
6. Program Pembangunan Daerah Kerja
7. Program Sosial
Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU
No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikuit :
SHU = Pendapatan - (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain +
Pajak)
Disederhanakan menjadi
SHU = TR - TC
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam
Koperasi
Menurut Iramani dan E.Kristijadi
Faktor yang dapat mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi
diantaranya adalah :
- Volume usaha
- Jumlah anggota koperasi
- Jumlah simpanan ( modal sendiri)
- Jumlah hutang (modal asing)
Sumber : http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/

0 komentar:
Posting Komentar