STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA DEPOK
Pengawas Ketua : Iwan Setiawan
Pengawas : Ir. Dasep Surahman
Pengawas : Dang Zeany Kurdinansyah,SE
Pengurus Direktur Utama : Vini Noviani,SH.,MM.
Direktur Pinjaman : Nur Hidayah,SE.,MM.
Direktur Simpanan: Drs.Setiabudi
Jumlah Anggota : 2.494 untuk cabang Depok
Jumlah Anggota : Lebih dari 38.557 untuk sejabodetabek
Kantor Pusat : Jl,Pajajaran No.1 - Bogor 16128, Jawa Barat
Kantor Cabang Depok : Jl.Margonda Raya No.48B
Pancoran Mas- Depok 16431, Tlpn. 021-7720 4885
Jumlah Kantor Cabang : Ada 78 kantor cabang yang tersebar di pulau Jawa
Entitas Usaha : PT.Sejahtera Bersama retail Indonesia "SB MART"
PT.Cipta Ekatama Nusantara - Developer & contactor
Pengawas Ketua : Iwan Setiawan
Pengawas : Ir. Dasep Surahman
Pengawas : Dang Zeany Kurdinansyah,SE
Pengurus Direktur Utama : Vini Noviani,SH.,MM.
Direktur Pinjaman : Nur Hidayah,SE.,MM.
Direktur Simpanan: Drs.Setiabudi
Jumlah Anggota : 2.494 untuk cabang Depok
Jumlah Anggota : Lebih dari 38.557 untuk sejabodetabek
Kantor Pusat : Jl,Pajajaran No.1 - Bogor 16128, Jawa Barat
Kantor Cabang Depok : Jl.Margonda Raya No.48B
Pancoran Mas- Depok 16431, Tlpn. 021-7720 4885
Jumlah Kantor Cabang : Ada 78 kantor cabang yang tersebar di pulau Jawa
Entitas Usaha : PT.Sejahtera Bersama retail Indonesia "SB MART"
PT.Cipta Ekatama Nusantara - Developer & contactor
Pengurus
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus :
-Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
-Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada didalamnya
-Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing
-Menandatangani surat penting
-Memimpin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggungjawaban akhir tahun para anggota
-Mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancara kegiatan koperasi
Pengawas
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas :
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajakan dan pengelolaan koperasi
-Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota
-Mengkaji laporan auditor internal (jaringan lembaga)
-Meneliti informasi keuangan secara berkala
-Meneliti kelancaran simpanan dan pinjaman anggota
-Meneliti pelaksanaan peraturan organisasi
-Memeriksa pembukuan
-Memeriksa buku anggota secara teratur dan mencocokan dengan catatan yang dipegang oleh manajemen
-Mempelajari dengan seksama pelaksanaan AD / ART dan peraturan yang berlaku di lembaga
-Menilai usaha jalannya lembaga.
SISA HASIL USAHA KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA DEPOK
Ekiuitas dan Modal
Tabel 1.1 Ekuitas dan Modal
|
Keterangan
|
31 Mei 2017
|
30 April 2017
|
|
Modal
Koperasi
|
||
|
Simpanan
Pokok
|
Rp.
4.892.490.000
|
Rp.4.892.490.000
|
|
Simpanan
Wajib
|
Rp.30.108.994.000
|
Rp.30.108.994.000
|
|
Tambahan
simpanan pokok
|
Rp.
419.110.000
|
Rp.
340.050.000
|
|
Tambahan
simpanan wajib
|
Rp.
651.645.000
|
Rp.
530.245.000
|
|
Cadangan
tujuan resiko
|
Rp.
588.392.531
|
Rp.
588.392.531
|
|
Hasil
usaha tahun lalu
|
Rp.
2.417.474.453
|
Rp.
2.417.474.463
|
|
Hasil
usaha tahun berjalan
|
Rp.
151.663.830
|
Rp.
112.448.037
|
|
Jumlah
|
Rp.39.229.769.814
|
Rp.39.990.094.021
|
Sumber : Laporan Keuangan Koperasi Sejahtera
Bersama
A. Tujuan Cadangan Resiko
Akun ini merupakan perhitungan hasil usaha
koperasi simpan pinjam sejahtera bersama tahun lalu yang tidak dikeluarkan dan
digunakan untuk cadangan tujuan resiko
B. Hasil Usaha Tahun Lalu
Akun ini merupakan perhitungan berdasarkan
hasil program TA No. 4154/PP/WPj.332016 tanggal 29 September 2016, atas sebagai
asset Tetap Gedung Bangunan dan Uang Tunai Kas milik Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang baru dibukukan September 2016
Tabel 1.2 Kewajiban dan Ekuitas
|
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS
|
Rp. 1.938.325.666.602
|
Rp. 1.960.409.296.938
|

0 komentar:
Posting Komentar