Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia dalam pasal 4 ,UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun
1992:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peran Koperasi
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah
sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan
juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya
terkandung dalam Koperasi.
Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau
demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga
masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah
pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi
tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi
Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk
perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.

0 komentar:
Posting Komentar