Kamis, 24 Januari 2019

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok” dengan nama singkat dalam anggaranRumah Tangga disebut Kopsyah (Koperasi Syariah) SMD.
2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No.241Depok, Jawa Barat
3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar negeri sesuai keputusan rapatanggota.
4) Logo Kopsyah SMD melambangkan seperti bentuk 2 tangan yang saling memberi dan menerima, artinyaSikap saling bantu membantu dan tolong menolong. Dalam koperasi dan kehidupan sosial sikap ini sangatdiperlukan demi tercapainya tujuan bersama yaitu memebangun masyarakat yang sejahtera.
5) Jam kerja Kopsyah SMD adalah :
a. Senin – Sabtu jam 7.30 – 16.30 (kecuali waktu shalat istirahat)
b. Jum’at libur c. Hari besar nasional libur

Senin, 21 Januari 2019

Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Koperasi




Pengertian SHU dalam Koperasi Menurut Soemarno :
Sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian SHU menuruut UU No.22 Tahun 1992 :
SHU menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan
2. SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi.Disamping itu digunakan pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain sesuai dengan rapat anggota koperasi.

Pembagian SHU Koperasi
Setiap anggota koperasi akan menerima SHU Koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri
1.SHU Atas Jasa Modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukan bahwa anggota koperasi adalah pemiliki modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha koperasi.Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.

Perhitungan Sisa Hasil Usaha
SHU akan dibagikan setelah sebelumnya dikurangi untuk dana cadangan.Jumlah yang dibagi pun sesuai dengan jasa usaha dan modal yang dilakukan oleh setiap individu anggota.Pembagian sisa hasil usaha ditetapkan pada rapat anggota koperasi.Pembagian sisa hasil usaha dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
1. Anggota
2.Cadangan Koperasi
3. Bagian Pengurus
4. Bagian Pegawai / Karyawan
5. Program Pendidikan Koperasi 
6. Program Pembangunan Daerah Kerja
7. Program Sosial

Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikuit :
         
                     SHU = Pendapatan - (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)

Disederhanakan menjadi
                     
                     SHU = TR - TC
                                                                                      
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Koperasi
Menurut Iramani dan E.Kristijadi
Faktor yang dapat mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi diantaranya adalah :
- Volume usaha
- Jumlah anggota koperasi
- Jumlah simpanan ( modal sendiri) 
- Jumlah hutang (modal asing) 



Sumber : http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/pengertian-sisa-hasil-usaha/

Popular Posts