BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani
Depok” dengan nama singkat dalam anggaranRumah Tangga disebut Kopsyah (Koperasi
Syariah) SMD.
2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya
No.241Depok, Jawa Barat
3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam
maupun di luar negeri sesuai keputusan rapatanggota.
4) Logo Kopsyah SMD melambangkan seperti bentuk 2 tangan
yang saling memberi dan menerima, artinyaSikap saling bantu membantu dan tolong
menolong. Dalam koperasi dan kehidupan sosial sikap ini sangatdiperlukan
demi tercapainya tujuan bersama yaitu memebangun masyarakat yang sejahtera.
5) Jam kerja Kopsyah SMD adalah :
a. Senin – Sabtu jam 7.30 – 16.30 (kecuali waktu shalat
istirahat)
b. Jum’at libur c. Hari besar nasional libur
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1) Visi Koperasi Syariah SMD adalah : ”Menjadikan Koperasi
syariah Sebagai Pilar Pembangunan EkonomiUmat”
2) Misi Koperasi Syariah SMD adalah :
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
b. Mensejahterakan anggota khususnya dan
mayarakat luas pada umumnya.
c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan
masyarakat luas melalui perluasan swa sembada pangan yangkokoh dan
berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan
kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktivitasusahanya.
e. Menciptakan pengusaha-pengusaha
muslim yang tangguh di lingkungan masyarakat bebas.
BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 3
1) Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang
merujuk kepada Al2) Qur’an dan Sunah Rosulullah SAW.3) Koperasi Syariah SMD
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.4) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas
kekeluargaan sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentangperkoperasian
Pasal 4
1) Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding
dengan besarnya jasad. Usaha masing-masing anggota Kemandirian.
2) Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan
pula prinsip-prinsip :
a. Pendidikan Koperasi Syariah.
b. Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri
pemerintah dan swasta.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota khususnya dan masyarakatpada umumnya. Serta meningkatkan kesejahteraan
sosial.
2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi koalitas
kehidupan anggota dan masyarakat muslimpada umumnya
3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian
anggota dan masyarakat muslim melaluikegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at
Islam.
BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH“SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 6
Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat muslim padaumumnya serta ikut membangun
tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yangmaju, adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada
koperasi secara teratur dan samapi batastertentu
b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi
informasi, advertising, digital printing, dan rumahmakan.
c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan
eceren (retail)
d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja,
angkutan karyawan, angkutan sekolah dan angkutanbarang.
e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai
prisip syariah.f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program
pemerintah.
g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan
pihak ketiga, industri pemerintah dan swasta
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
Kopsyah SMD yang terca tat di buku anggotaKoperasi Syariah SMD
2) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Syariah SMD
adalah WNI yang memenuhi syarat antaralain :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum.
b. Beralamat di wilayah Kabupaten maupun Kotamadya
Depok .
c. Berprofesi sebagai Guru, Karyawan, profe siona l,
pedagang dan wiraswasta.
d. Telah membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib
yang ditetapkan dalam anggaran Rumah
Tanggaini.
e. Telah menyetuju i isi anggaran Dasar dan Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota serta peraturan-peraturan Koperasi Syariah yang
berlaku
3) Keanggotaan Koperasi Syariah SMD mulai berlaku dan hanya
dapat dibuktikan dengan catatan dalambuku dafta r anggota.
4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi
Syariah SMD harus mengajukan permohonansecara tertulis.
5) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara
tertulis kepada pengurus.
6) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat
meminta pertimbangan pada rapat anggotaberik utnya yang terdekat.
7) Keanggotaan Koperasi Syariah melekat pada diri anggota
sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan.
Pasal 9
Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran Dasar dan Rumah Tangga,
peraturan khusus dan keputusan yang telah disep akatidalam rapat anggota.
b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta
simpanan beku yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
c. Berpartisi pasi dalam kegia tan usaha yang
diselenggarakan Koperasi Syariah SMD
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan asas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan pasal 40
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai Hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
b. Memilih atau dipi lih menjadi anggota pengurus dan
pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota, rapat anggota luar
biasa sesuai dengan ketentuan pasal 13 dan 14.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
dilua r rapat anggota baik dimin ta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan Koperasi Syariah dan
mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Memperoleh sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa
atau transaksi
Pasal 11
Keanggotaan berakhir bilamana :
a. Meninggal dunia
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c. Diber hentikan oleh pengurus karena tidak
mengindahkan kewaj iban sebagai anggota, atau berbuatsesuatu yang merugikan
koperasi.
Pasal 12
1) Disamping anggota
dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syariah SMD dapat menerima anggota luar biasa
Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah :
a. Penduduk WNI yang bukan berdomisil i
diwilayah Kabupaten/Kotamadya Depok atau dalam wilayahJabodetabek (jakarta,
bogor, tangerang dan bekasi)
.b. Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (dewasa).
c. Menyetakan secara tertu lis telah
menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturanyang berlaku
di Koperasi Syariah SMD.
2) Dalam hal anggota luar
biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota
KoperasiSyariah SMD tetapi tetap berpartisipasi dalam kegiatan.
3) Anggota Luar Biasa
mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak punya hak dipi lih atau
memilihmenjadi pengurus atau pengawas.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi Syariah SMD
2) Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu )
hak suara.
3) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali
setahun dan diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku
4) Rapat anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan
diberitahukan sekurangkurangnya 7 (tujuh)hari sebelum pelaksanaan
5) Rapat anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota
Koperasi Syariah.
Pasal 14
1) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak
dapat memenuhi ketentuan dimaksud pasal 13ayat 5 maka rapat ditunda selama 1
(satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga memenuhiquorum maka
pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa
2) Keputusan Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk
mufakat. Jika dalam hal ini tidak terca paikata mufakat keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
3) Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan
dianggap menyetujui hasil mufakat.
Pasal 15
1) Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawasmengenai segala sesuatu yang terja di dalam
pengelolaan Koperasi Syariah SMD
2) Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan Umum dibidang Organisasi , manajemen dan
usaha Koperasi Syariah SMD
c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan
pengawas dalam tugasnya, termasuk laporankeuangan, neraca dan rugi laba.
e. Rencana/ Program kerja Koperasi Syariah SMD melip
uti anggaran pendapatan
.f. Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi
Syariah SMD.
g. Pembagian sisa Hasil Usaha
Pasal 16
1) Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat.yang
ditanda tangani oleh pimpinan dan notulenrapat.
2) Keputusan Rapat Anggota Koperasi Syariah SMD ditanda
tangani oleh ketua dan sekretaris KoperasiSyariah SMD
Pasal 17
1) Acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah SMD memuat
antara lain :
a. Pembukaan· Pembacaan kalamIlah i dan sari tilawah·
Pengantar kata dari panitya· Laporan singk at dari pengurus· Sambutan-sambutan
b. Acara Pokok· Penyampaian quorum rapat· Pengesahan
acara rapat anggota tahunan/lu ar biasa .· Laporan pertanggung jawaban pengurus
termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.· Laporan hasil pengawasan
oleh pengawas.· Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana· Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi Syariah SMD untuk tahun berja lan.· Penetapan
pembagian sisa hasil usaha· Pemilihan pengurus dan pengawas.· Tausiyah oleh
Dewan Syariah/ alim ulama· Penutup
.2) Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta
program kerja dari RKATKS (RencanaKerja Anggaran Tahunan Koperasi Syariah)
disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumrapat anggota
tahunan dilaksanakan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18
1) Pengurus Koperasi Syariah SMD dari dan oleh Anggota dalam
RAT/Luar biasa
.2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
3) Yang dipi lih menjadi pengurus adalah anggota yang
memenuhi syarat syarat :
a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak /
berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi Syariah.
d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian
syariah
e. Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal
1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinandan loyalitas kepada Koperasi
Syariah SMD
f. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau
tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupunterpidana.
g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga.
4) Pengurus dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan
dapat dipilih kembali.
5) Bilamana Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti
sebelum masa jabatannya habis , makaRapat Anggota Luar Biasa dapat mengangkat
penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggotaKoperasi Syariah
SMD
Pasal 19
1) Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau
sebanyakbanyaknya 7 orang
.2) Nama-nama pengurus dicat at dalam dafta r buku dafta r
pegurus.
3) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat
anggota apabila
:a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan
Koperasi Syariah SMD
b. Pengurus tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi
Syariah SMD
c. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi Syariah
SMD
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus antara lain :
1. Memimpin organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD,
melakukan segala perbuatan hukum untuk danatas nama Koperasi Syariah SMD serta
mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
2. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan
rapat pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota mengenai tugas
kepengurusannya.
3. Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib
dan rapih.
4. Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta
pemberhentian anggota.
5. Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan
memberikan keterangan yang diperlukan.
Pasal 21
1) Setelah tahun buku Koperasi Syariah SMD ditutup, paling
lambat setelah satu bulan sebelum diadakanRAT, pengurus menyusun laporan
tahunan yang memuat antara lain :
a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD
yang dicapai.
b. Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca
rugi laba, serta penjelasan berupa Catatan AtasLaporan Keuangan.
2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda
tangani oleh semua anggota yang hadir.
Pasal 22
1) Pengurus Koperasi Syariah SMD dapat mengangkat Pengelola
(Direktur, manager dan karyawannya)yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha maupun kegia tan.
2) Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam
rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3) Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus
.4) Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
5) Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 23
1) Pengawas dipi lih dari
dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
.2) Pengawas terdi rii atas Pengawas Syariah dan Pengawas
Operasional
3) Pengawas bertanggung jawab terhadap rapat Anggota
4) Yang dipil ih menjadi anggota pengawas adalah anggota
Koperasi Syariah SMD yang memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak /
berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi SyariahSMD
d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian
syariah
e. Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal
1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinandan loyal itas kepada Koperasi
Syariah SMD
f. Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau
tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupunterpidana
.g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga.
5) Pengawas dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali.
Pasal 24
1) Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan dan pengelolaan Koperasi Syariahsekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali.
2) Pengawas bertugas untuk membuat laporan tertu lis tentang
hasil pengawasan dan disampaikan kepadapengurus dan dilaporkan kepada rapat
anggota.
Pasal 25
1) Pengawas berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang
ada pada Koperasi Syariah SMD
2) Pengawas berwenang untuk mendapatkan keterangan yang
diperlukan
.3) Pengawas berwenang memberikan koreksi, saran dan perin
gatan kepada pengurus
.4) Dalam hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan
kanto r akuntan publik dengan persetujuanpengurus.
5) Biaya akuntan Publik dibeban kan Koperasi Syariah SMD
Pasal 26
1) Pengawas tidak
menerima gaji tetapi dapat diber ikan uang jasa.
2) Pengawas sebanyak-banyaknya 4 orang dengan susunan Ketua
dan anggota
.
BAB VIII
DIREKTUR, MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 27
1) Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi Syariah SMD dilakukan
oleh Direktur, para manajer dan karyawanyang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Pengurus.
2) Direktur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus serta hubungan kerjaantara pengurus dan dan
direktur, manajer dan karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda
tanganibersama kedua pihak
.3) Direk tur dan para manjer bertanggung jawab kepada
pengurus Koperasi Syariah SMD
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 28
1) Untuk kepentingan Koperasi Syariah SMD Rapat anggota
dapat mengangkat dewan penaseha
t2) Dewan penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat
diberikan uang jasa
.3) Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada
pengurus untuk kemajuan koperasi baikdimin ta maupun tidak diminta adan
saransarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI SYARIAH“SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 29
1) Tahun buku Koperasi Syariah SMD dimulai dari tanggal 1
Januari s/d 31 Desember.
2) Pembukuan Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Pengelola
(Direktur, para manejer dan karyawan)
3) Setiap tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai
keadaan rugi/laba usaha.
4) Pembukuan Koperasi Syariah SMD dapat menggunakan sistem
akutansi yang sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
BAB XI
MODAL KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 30
1) Modal Koperasi Syariah SMD terdi ri dari modal sendi ri
dan modal luar/pinjaman
.2) Modal sendi ri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangand. Hibahe. Donasi3) Modal Luar/
pinjaman berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Syariah lain
c. Bank dan lembaga lain dengan sistem syariah
d. Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga.
e. Sumber dana lain yang syah.
4) Selain modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula
melakukan pemupukan modal penyertaan.
Pasal 31
1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendi ri pada
Koperasi Syariah SMD berupa simpananpokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus
Ribu Rupiah ).
2) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri
menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50.000,00(Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap
bulannya hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan ModalPenyertaan.
Pasal 32
1) Simpanan Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta
kembali selama masih menjadi anggota KoperasiSyariah SMD2) Simpanan yang
dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan kepada anggota setelah
dukurangibagian tanggungan yang ditetapkan jika anggota terse but disebabkan kelalaiannya
telah merugikan KoperasiSyariah SMD
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 33
1) Sisa hasil usaha Koperasi Syariah SMD merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun bukudikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yangbersangkutan.
2) Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r
sebagai berikut
a. 30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi
Syariah SMD
b. 45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi
modal
c. 5 % untuk dana pengurus
d. 5 % untuk dana kesejahteraan karyawan
e. 5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
f. 5 % untuk pendidikan
g. 5 % untuk keperluan lain sesuai dengan keputasan
rapat anggota.
Pasal 34
1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised
iakan untuk menutup kerugian sehinggatidak boleh dibagikan kepada anggota.
2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling
tinggi 50% dari jumlah cadangan untukperluasan usaha Koperasi Syariah SMD
BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35
1) Apabila Koperasi Syariah SMD dibubarkan dan pada
penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi SyariahSMD tidak mencukupi untuk
melunasi segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwajibkan
menanggungkerugian masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan
Wajib. Masing-masing anggotamenangung kerugian sama banyaknya.
2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi Syariah SMD pada
suatu akhir tahun buku ditutup dengan uangcadangan.
PEMBUBARAN KOPERASI SYARIAH“SYARIKAT MANDIRI DEPOK” DAN
PENYELESAIAN
Pasal 36
Pembubaran Koperasi Syariah SMD dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 37
1) Pembubaran Koperasi Syariah SMD harus diadakan Rapat
Anggota Khusus mengenai pembubaran.
2) Pembubaran Koperasi Syariah SMD didasarkan pada kondisi
tidak adanya kegiatan lagi serta tidak akanmelanjutkan kegiatannya lagi.
3) Keputusan Pembubaran Koperasi Syariah SMD oleh rapat
anggota dilakukan secara tertu lis oleh kuasarapat anggota kepada semua kredi
tor dan Pejabat yang berwenang.
BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 38
Koperasi Syariah SMD didi rikan dalam jangka waktu tidak
terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
BAB XVII
SANGSI-SANGSI
Pasal 39
1) Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati
segala ketentuan-ketentuan dalam anggaranDasar/Anggaran RumahTangga dan
peraturan lainnya yang berlaku.
2) Apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak ditepati,
dilanggar atau diingkari maka kepada anggota,pengurus dan pengawas dapat
dikenakan sangsi oleh rapat anggota berupa :
a. Peringatan.
b. Diberhentikan atas kemauan sendiric. Diberhentikan
dari jaba tan pengurusd. Diberhentikan dari keanggotaan setelah 3 (tiga) kali
peringatan
3) Manajer dan karyawan yang meru gikan Koperasi Syariah SMD
akan dise lesa ikan menurut ketentuanhukum yang berlaku.
BAB XVII I
PERATURAN KHUSUS
Pasal 40
Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat
ketentuan yang tidak tercantum dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIXPENUTUPPasal 41
Demikian Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah SMD ini dite
tapkan dan diat ur oleh rapat anggota danditanda tangani oleh penguru s yang
diberi kuasa oleh Rapat Anggota Koperasi Syariah “Syarika t MadaniDepok” di
“Depok”Pengurus Koperasi Syariah SMD.(1) Ketua : ……………………..
(2) Wakil Ketua : ………………………
(3) Sekertar is : ………………………
(4) Bendahara : ………………………
(5) Dewan Syar iah : ………………………
(6) Dewan Pengawas : ………………………
KSP LESTARI Saturday, April 30, 2016 Koperasi
IndonesiaPosted by KSP LESTARI at Saturday, April 30, 2016
Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah
- Setelah beberapa saat sebelumnya saya
memberikanContoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, saya akan
mencoba untuk memberikan contoh untuk Koperasi Syariah. Seperti yang telah saya
jelaskan sebelumnya pada AD/ART Koperasi, bahwasannya anggaran dasar ini sangat
penting sekali dan mempunyai peranan penting dalam berkoperasi demi kelanjutan
koperasi itu sendiri.Namun, sebelum anda membaca contoh anggaran dasar koperasi
syariah ini, ada baiknya anda untuk memahami terlebih dahulu tentang Pemahaman
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah saya buat.Baiklah,
untuk lebih jelas berikut saya berikan Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi
Syariah yang saya ambildari contoh KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

0 komentar:
Posting Komentar