Kamis, 24 Januari 2019

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok” dengan nama singkat dalam anggaranRumah Tangga disebut Kopsyah (Koperasi Syariah) SMD.
2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No.241Depok, Jawa Barat
3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar negeri sesuai keputusan rapatanggota.
4) Logo Kopsyah SMD melambangkan seperti bentuk 2 tangan yang saling memberi dan menerima, artinyaSikap saling bantu membantu dan tolong menolong. Dalam koperasi dan kehidupan sosial sikap ini sangatdiperlukan demi tercapainya tujuan bersama yaitu memebangun masyarakat yang sejahtera.
5) Jam kerja Kopsyah SMD adalah :
a. Senin – Sabtu jam 7.30 – 16.30 (kecuali waktu shalat istirahat)
b. Jum’at libur c. Hari besar nasional libur


BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
1) Visi Koperasi Syariah SMD adalah : ”Menjadikan Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan EkonomiUmat”
2) Misi Koperasi Syariah SMD adalah :
    a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada umumnya.
    c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui perluasan swa sembada pangan yangkokoh dan berkelanjutan.
    d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktivitasusahanya.
     e. Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh di lingkungan masyarakat bebas.

BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 3
1) Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al2) Qur’an dan Sunah Rosulullah SAW.3) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.4) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentangperkoperasian
Pasal 4
1) Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
  a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
  b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasad. Usaha masing-masing anggota Kemandirian.
2) Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsip-prinsip :
  a. Pendidikan Koperasi Syariah. 
  b. Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 5
1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakatpada umumnya. Serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi koalitas kehidupan anggota dan masyarakat muslimpada umumnya
3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan masyarakat muslim melaluikegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.

BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH“SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 6
Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat muslim padaumumnya serta ikut membangun tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yangmaju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
  a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara teratur dan samapi batastertentu
  b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising, digital printing, dan rumahmakan.
  c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
  d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan, angkutan sekolah dan angkutanbarang.
  e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
  g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga, industri pemerintah dan swasta

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 8
1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Kopsyah SMD yang terca tat di buku anggotaKoperasi Syariah SMD
2) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Syariah SMD adalah WNI yang memenuhi syarat antaralain :
  a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  b. Beralamat di wilayah Kabupaten maupun Kotamadya Depok .
  c. Berprofesi sebagai Guru, Karyawan, profe siona l, pedagang dan wiraswasta.
  d. Telah membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib yang ditetapkan dalam anggaran Rumah         Tanggaini.
  e. Telah menyetuju i isi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota serta peraturan-peraturan Koperasi Syariah yang berlaku
3) Keanggotaan Koperasi Syariah SMD mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalambuku dafta r anggota. 
4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syariah SMD harus mengajukan permohonansecara tertulis.
5) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
6) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada rapat anggotaberik utnya yang terdekat.
7) Keanggotaan Koperasi Syariah melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan.

Pasal 9
Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai kewajiban :
  a. Mematuhi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus dan keputusan yang telah disep akatidalam rapat anggota.
  b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
  c. Berpartisi pasi dalam kegia tan usaha yang diselenggarakan Koperasi Syariah SMD
  d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
  e. Menanggung kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai Hak :
  a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  b. Memilih atau dipi lih menjadi anggota pengurus dan pengawas
  c. Meminta diadakan rapat anggota, rapat anggota luar biasa sesuai dengan ketentuan pasal 13 dan 14.
  d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus dilua r rapat anggota baik dimin ta maupun tidak     diminta.
   e. Memanfaatkan Koperasi Syariah dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
  f. Memperoleh sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau transaksi

Pasal 11
Keanggotaan berakhir bilamana :
  a. Meninggal dunia
  b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri 
  c. Diber hentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewaj iban sebagai anggota, atau berbuatsesuatu yang merugikan koperasi.

Pasal 12
     1)    Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syariah SMD dapat menerima anggota luar biasa    Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah :
      a. Penduduk WNI yang bukan berdomisil i diwilayah Kabupaten/Kotamadya Depok atau dalam wilayahJabodetabek (jakarta, bogor, tangerang dan bekasi)
     .b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa).
      c. Menyetakan secara tertu lis telah menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturanyang berlaku di Koperasi Syariah SMD.
     2)  Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota KoperasiSyariah SMD tetapi tetap berpartisipasi dalam kegiatan.
         3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak punya hak dipi lih atau memilihmenjadi pengurus atau pengawas.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Syariah SMD
2) Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu ) hak suara.
3) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku
4) Rapat anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan diberitahukan sekurangkurangnya 7 (tujuh)hari sebelum pelaksanaan
5) Rapat anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota Koperasi Syariah.

Pasal 14
1) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud pasal 13ayat 5 maka rapat ditunda selama 1 (satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga memenuhiquorum maka pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa
2) Keputusan Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam hal ini tidak terca paikata mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3) Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui hasil mufakat.

Pasal 15
1) Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawasmengenai segala sesuatu yang terja di dalam pengelolaan Koperasi Syariah SMD
2) Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
  a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  b. Kebijakan Umum dibidang Organisasi , manajemen dan usaha Koperasi Syariah SMD
  c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. 
  d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam tugasnya, termasuk laporankeuangan, neraca dan rugi laba.
  e. Rencana/ Program kerja Koperasi Syariah SMD melip uti anggaran pendapatan
  .f. Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi Syariah SMD.
   g. Pembagian sisa Hasil Usaha

Pasal 16
1) Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat.yang ditanda tangani oleh pimpinan dan notulenrapat.
2) Keputusan Rapat Anggota Koperasi Syariah SMD ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris KoperasiSyariah SMD

Pasal 17
1) Acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah SMD memuat antara lain :
  a. Pembukaan· Pembacaan kalamIlah i dan sari tilawah· Pengantar kata dari panitya· Laporan singk at dari pengurus· Sambutan-sambutan
  b. Acara Pokok· Penyampaian quorum rapat· Pengesahan acara rapat anggota tahunan/lu ar biasa .· Laporan pertanggung jawaban pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.· Laporan hasil pengawasan oleh pengawas.· Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana· Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Syariah SMD untuk tahun berja lan.· Penetapan pembagian sisa hasil usaha· Pemilihan pengurus dan pengawas.· Tausiyah oleh Dewan Syariah/ alim ulama· Penutup
.2) Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta program kerja dari RKATKS (RencanaKerja Anggaran Tahunan Koperasi Syariah) disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumrapat anggota tahunan dilaksanakan.

BAB VIII
PENGURUS

Pasal 18
1) Pengurus Koperasi Syariah SMD dari dan oleh Anggota dalam RAT/Luar biasa
.2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
3) Yang dipi lih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat syarat :
  a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
  b. Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
 c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi Syariah.
  d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
  e. Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinandan loyalitas kepada Koperasi Syariah SMD
  f. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupunterpidana.
  g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
4) Pengurus dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.
5) Bilamana Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis , makaRapat Anggota Luar Biasa dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggotaKoperasi Syariah SMD

Pasal 19
1) Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau sebanyakbanyaknya 7 orang
.2) Nama-nama pengurus dicat at dalam dafta r buku dafta r pegurus.
3) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabila 
 :a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi Syariah SMD
 b. Pengurus tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi Syariah SMD
  c. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi Syariah SMD

Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus antara lain :
1. Memimpin organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD, melakukan segala perbuatan hukum untuk danatas nama Koperasi Syariah SMD serta mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
2. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota mengenai tugas kepengurusannya.
3. Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib dan rapih.
4. Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
5. Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang diperlukan.

Pasal 21
1) Setelah tahun buku Koperasi Syariah SMD ditutup, paling lambat setelah satu bulan sebelum diadakanRAT, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain :
  a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD yang dicapai.
  b. Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta penjelasan berupa Catatan AtasLaporan Keuangan.
2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani oleh semua anggota yang hadir.

Pasal 22
1) Pengurus Koperasi Syariah SMD dapat mengangkat Pengelola (Direktur, manager dan karyawannya)yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha maupun kegia tan.
2) Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3) Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
.4) Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
5) Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 23
1)      Pengawas dipi lih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
.2) Pengawas terdi rii atas Pengawas Syariah dan Pengawas Operasional
3) Pengawas bertanggung jawab terhadap rapat Anggota
4) Yang dipil ih menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi Syariah SMD yang memenuhi syarat-syarat :
  a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
  b. Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
  c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi SyariahSMD
  d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
  e. Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinandan loyal itas kepada Koperasi Syariah SMD
  f. Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupunterpidana
  .g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
5) Pengawas dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 24
1) Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Koperasi Syariahsekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
2) Pengawas bertugas untuk membuat laporan tertu lis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepadapengurus dan dilaporkan kepada rapat anggota.

Pasal 25
1) Pengawas berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Syariah SMD
2) Pengawas berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan
.3) Pengawas berwenang memberikan koreksi, saran dan perin gatan kepada pengurus
.4) Dalam hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan publik dengan persetujuanpengurus.
5) Biaya akuntan Publik dibeban kan Koperasi Syariah SMD

Pasal 26
1)      Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat diber ikan uang jasa.
2) Pengawas sebanyak-banyaknya 4 orang dengan susunan Ketua dan anggota
.
BAB VIII
DIREKTUR, MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 27
1) Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Direktur, para manajer dan karyawanyang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus.
2) Direktur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta hubungan kerjaantara pengurus dan dan direktur, manajer dan karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tanganibersama kedua pihak
.3) Direk tur dan para manjer bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi Syariah SMD

BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 28
1) Untuk kepentingan Koperasi Syariah SMD Rapat anggota dapat mengangkat dewan penaseha
t2) Dewan penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa
.3) Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baikdimin ta maupun tidak diminta adan saransarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan.

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI SYARIAH“SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 29
1) Tahun buku Koperasi Syariah SMD dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
2) Pembukuan Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Pengelola (Direktur, para manejer dan karyawan)
3) Setiap tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/laba usaha.
4) Pembukuan Koperasi Syariah SMD dapat menggunakan sistem akutansi yang sesuai dengan ketentuanyang berlaku.

BAB XI
MODAL KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 30
1) Modal Koperasi Syariah SMD terdi ri dari modal sendi ri dan modal luar/pinjaman
.2) Modal sendi ri dapat berasal dari :
  a. Simpanan Pokok
  b. Simpanan Wajib
  c. Dana Cadangand. Hibahe. Donasi3) Modal Luar/ pinjaman berasal dari :
   a. Anggota
   b. Koperasi Syariah lain
   c. Bank dan lembaga lain dengan sistem syariah
  d. Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga.
  e. Sumber dana lain yang syah.
4) Selain modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan pemupukan modal penyertaan.

Pasal 31
1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendi ri pada Koperasi Syariah SMD berupa simpananpokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
2) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50.000,00(Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap bulannya hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan ModalPenyertaan.

Pasal 32
1) Simpanan Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota KoperasiSyariah SMD2) Simpanan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan kepada anggota setelah dukurangibagian tanggungan yang ditetapkan jika anggota terse but disebabkan kelalaiannya telah merugikan KoperasiSyariah SMD

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 33
1) Sisa hasil usaha Koperasi Syariah SMD merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun bukudikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yangbersangkutan.
2) Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berikut 
  a. 30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi Syariah SMD
  b. 45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi modal
  c. 5 % untuk dana pengurus
  d. 5 % untuk dana kesejahteraan karyawan
  e. 5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
  f. 5 % untuk pendidikan
  g. 5 % untuk keperluan lain sesuai dengan keputasan rapat anggota.

Pasal 34
1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk menutup kerugian sehinggatidak boleh dibagikan kepada anggota.
2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 50% dari jumlah cadangan untukperluasan usaha Koperasi Syariah SMD

BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 35
1) Apabila Koperasi Syariah SMD dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi SyariahSMD tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwajibkan menanggungkerugian masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan Wajib. Masing-masing anggotamenangung kerugian sama banyaknya.
2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi Syariah SMD pada suatu akhir tahun buku ditutup dengan uangcadangan.
PEMBUBARAN KOPERASI SYARIAH“SYARIKAT MANDIRI DEPOK” DAN PENYELESAIAN

Pasal 36
Pembubaran Koperasi Syariah SMD dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 37
1) Pembubaran Koperasi Syariah SMD harus diadakan Rapat Anggota Khusus mengenai pembubaran.
2) Pembubaran Koperasi Syariah SMD didasarkan pada kondisi tidak adanya kegiatan lagi serta tidak akanmelanjutkan kegiatannya lagi.
3) Keputusan Pembubaran Koperasi Syariah SMD oleh rapat anggota dilakukan secara tertu lis oleh kuasarapat anggota kepada semua kredi tor dan Pejabat yang berwenang.

BAB XV
JANGKA WAKTU

Pasal 38
Koperasi Syariah SMD didi rikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal

BAB XVII 
SANGSI-SANGSI

Pasal 39
1) Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam anggaranDasar/Anggaran RumahTangga dan peraturan lainnya yang berlaku.
2) Apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak ditepati, dilanggar atau diingkari maka kepada anggota,pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota berupa :
  a. Peringatan.
 b. Diberhentikan atas kemauan sendiric. Diberhentikan dari jaba tan pengurusd. Diberhentikan dari keanggotaan setelah 3 (tiga) kali peringatan
3) Manajer dan karyawan yang meru gikan Koperasi Syariah SMD akan dise lesa ikan menurut ketentuanhukum yang berlaku.
BAB XVII I
PERATURAN KHUSUS

Pasal 40
Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan yang tidak tercantum dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIXPENUTUPPasal 41
Demikian Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah SMD ini dite tapkan dan diat ur oleh rapat anggota danditanda tangani oleh penguru s yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Koperasi Syariah “Syarika t MadaniDepok” di “Depok”Pengurus Koperasi Syariah SMD.(1) Ketua : ……………………..
(2) Wakil Ketua : ………………………
(3) Sekertar is : ………………………
(4) Bendahara : ………………………
(5) Dewan Syar iah : ………………………
(6) Dewan Pengawas : ………………………
KSP LESTARI Saturday, April 30, 2016 Koperasi IndonesiaPosted by KSP LESTARI at Saturday, April 30, 2016
Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah
 - Setelah beberapa saat sebelumnya saya memberikanContoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, saya akan mencoba untuk memberikan contoh untuk Koperasi Syariah. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya pada AD/ART Koperasi, bahwasannya anggaran dasar ini sangat penting sekali dan mempunyai peranan penting dalam berkoperasi demi kelanjutan koperasi itu sendiri.Namun, sebelum anda membaca contoh anggaran dasar koperasi syariah ini, ada baiknya anda untuk memahami terlebih dahulu tentang Pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah saya buat.Baiklah, untuk lebih jelas berikut saya berikan Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah yang saya ambildari contoh KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts