Sabtu, 14 Oktober 2017

Manajemen Wakaf di Era Modern


Mengelola wakaf muncul karena adanya urgensi wakaf, melihat kebutuhan wakaf juga peran wakaf yang diharapkan tidak efektif dan efisien maka perlu mengidentifikasi permalahannya agar dapat menemukan jalan keluarnya sebagai pemberdayaan wakaf.
Wakaf menurut fiqih ialah menahan harta benda yang busa dimanfaatkan dan tahan lama serta menyalurkan hasilnya ke pihak-pihak yang berhak menerimanya. Secara ekonomi wakaf juga dapat diilustrasikan sebagai seorang muslim yang mengalokasikan modal untuk suatu proyek wakaf yang benda dan kekayaannya atau hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat umum. Diantara bentuk kebijaksanaan Allah Subhanahu wata’ala. adalah Dia melebihkan rezeki sebagian hamba-Nya daripada hamba yang lain hingga kehidupan bisa berjalan dengan seimbang. Firman Allah Subhanahu wata’ala,“Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki,” (QS an-Nah:71).

Perwakafan di dunia Islam termasuk warisan leluhur. Harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini masih terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta wakaf maupun cakupannya. Kita bisa melihat persoalan-persoalan wakaf yan ada sekarang ini seperti berikut :
a.       Perampasan harta wakaf oleh pihak ketiga.
Hal ini bisa terjadi karena hilangnya dokumen-dokumen harta benda wakaf yang telah lama dikelola oleh nazhir. Disamping itu juga karena negara mengambil alih sebagian harta benda wakaf dan menjadikannya sebagai asset pemerintah.
b.      Penyaluran hasil pengelolaan harta benda wakaf hanya terbatas pada jenis tertentu, yaitu masjid dan sedikit sekali yang diaslurkan kepada fakir miskin. Degan demikiran banyak kebaikan yang bisa menjadi sasaran distribusi hasil pengelolaan wakaf menjadi terbatas.
c.       Minimnya kesadaran masyakarat akan pentingnya wakaf.
Meskipun pada dasarnya wakaf dibentuk dengan keikutsertaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan umum, seperti campur tangan pemerintah membuat masyarakat merasa bahwa persoalan wakaf merupakan urusan pemerintah dan mereka tidak perlu berkontribusi. Sikap dingin masyarakat terhadap wakaf membuat masyarakat merasa bahwa wakaf adalah warisan dan tidak ada lagi relevansinya dengan kekinian dan masa depan.

Metode-metode pemberdayaan wakaf menjadi solusi terhadap maslaah-masalah yang disinggungkan tadi dan selanjutnya bagaimana untuk mending wakaf baru. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut :
a.       Mempertahankan harta wakaf dari perampasan.
Pertama adalah memagari harta-harta wakaf dan pemerintah membuat surat keputusan untuk mengembalikan harta wakaf. Apabila harta wakaf telah dijual atau lainnya, maka wakaf berhak mendapatkan nilai penjualan dan keuntungannya.
b.      Menjauhkan wakaf dari campur tangan pemerintah.
Bisa juga dengan mekanisme kerjasama pengelolaan wakaf dengan lembaga-lembaga sosial swasta, yaitu dengan memperkenalkan dan memperolehkan masyarakat muslim mewakafkan harta melalui lembaga-lembaga swasta yang bergerak dibidang layanan sosial.
c.       Membangun kesadaran akan pentingnya wakaf dan kebutuhan umat terhadap wakaf dengan berbagai cara seperti memasukan fiqih wakaf dalam kurikulum sekolah sesuai jenjang pedidikan, memotivasi mahasiswa untuk melanjutkan sekolah tinggi di bidang wakaf, serta mengyuarakan kesadaran berwakaf melalui media informasi.

Ketentuan dari wakif dalam hasil penayaluran wakaf yaitu wakaf berhak menentukan tempat-tempat penyaluran hasil wakaf. Para ulama sepakat bahwa wakif  berhak menentukan yang berhak untuk mendapatkan hasil pengelolaan wakaf. Juga menentukan yang boleh dan tidak boleh dalam ketentuan dari wakaf berkenan dengan penayluran hasil wakaf. Jika dikatakan bahwa wakif mempunyai hak dalam menentukan penyaluran hasil pengelolaan wakaf, maka hak ini dibatasi dengan ketentuan-ketentuan, yaitu tidak bertentangan oleh hokum-hukum Islam dan maksud dari wakaf. Berikut contoh mengenai yang boleh dana pa yang tidak boleh dalam ketentuan dari wakif terkait dengan penyaluran hasil pengelolaan wakaf :
-          Wakaf bertujuan untuk kebaikan.
-          Wakaf tidak untuk maksiat
-          Mauquf’alaih (penerima hasil wakaf) tidak boleh mengambil mengambil manfaat dari wakaf.
-          Wakaf tidak boleh untuk diri sendiri.
-          Wakaf untuk orang kaya.
Kemana hasil pengelolaan wakaf tak tentu atau tak diketahui temapt penyalurannya akan disalurkan? Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu :
Menurut madzhab Hanafi hasil pengelolaannya disalurkan kepada fakir miskin. Madzhab Maliki berpendapat bahwa hasil pengelolaannya disalurkan ke pihak-pihak sesuai dengan adat yang berlaku di masyakarat. Jika tidak, bisa disalurkan ke fakir miskin. Itu sesuai dengan ijtihad mereka. Ini untuk wakaf yang tempat penyalurannya tidak ditentukan atau tidak diketahui.

Sedangkan wakaf yang tidak diketahui tempat penyalurannya menurut pendapat yang melarang wakaf tanpa menentukan mauquf’alaih, hasilnya diserahkan kepada para kerabat wakif, selebihnya untuk kemaslahatan umum. Menurut madzhab Hanbali diberlakukan sebagaimana ada setempat, selebihnya untuk fakir miskin. Terdapat riwayat lain dari madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa hasilnya dimasukkan ke baitul maal. Dalam fatwa kontemporer disebutkan,” Jika wakaf tidak ditentukan untuk pihak tertentu, maka tidak ada halangan menyalurkannya untuk kemaslahatan umum.”

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts