Mengelola
wakaf muncul karena adanya urgensi wakaf, melihat kebutuhan wakaf juga peran
wakaf yang diharapkan tidak efektif dan efisien maka perlu mengidentifikasi
permalahannya agar dapat menemukan jalan keluarnya sebagai pemberdayaan wakaf.
Wakaf
menurut fiqih ialah menahan harta benda yang busa dimanfaatkan dan tahan lama
serta menyalurkan hasilnya ke pihak-pihak yang berhak menerimanya. Secara
ekonomi wakaf juga dapat diilustrasikan sebagai seorang muslim yang mengalokasikan
modal untuk suatu proyek wakaf yang benda dan kekayaannya atau hasil
pengelolaannya dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat umum. Diantara bentuk
kebijaksanaan Allah Subhanahu wata’ala. adalah Dia melebihkan rezeki sebagian
hamba-Nya daripada hamba yang lain hingga kehidupan bisa berjalan dengan
seimbang. Firman Allah Subhanahu wata’ala,“Dan
Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki,” (QS
an-Nah:71).
Perwakafan
di dunia Islam termasuk warisan leluhur. Harta wakaf mempunyai peran nyata
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini masih terlalu kecil dari yang
seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta wakaf maupun cakupannya.
Kita bisa melihat persoalan-persoalan wakaf yan ada sekarang ini seperti
berikut :
a. Perampasan
harta wakaf oleh pihak ketiga.
Hal
ini bisa terjadi karena hilangnya dokumen-dokumen harta benda wakaf yang telah
lama dikelola oleh nazhir. Disamping itu juga karena negara mengambil alih
sebagian harta benda wakaf dan menjadikannya sebagai asset pemerintah.
b. Penyaluran
hasil pengelolaan harta benda wakaf hanya terbatas pada jenis tertentu, yaitu
masjid dan sedikit sekali yang diaslurkan kepada fakir miskin. Degan demikiran
banyak kebaikan yang bisa menjadi sasaran distribusi hasil pengelolaan wakaf menjadi
terbatas.
c. Minimnya
kesadaran masyakarat akan pentingnya wakaf.
Meskipun
pada dasarnya wakaf dibentuk dengan keikutsertaan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan umum, seperti campur tangan pemerintah membuat masyarakat merasa
bahwa persoalan wakaf merupakan urusan pemerintah dan mereka tidak perlu
berkontribusi. Sikap dingin masyarakat terhadap wakaf membuat masyarakat merasa
bahwa wakaf adalah warisan dan tidak ada lagi relevansinya dengan kekinian dan
masa depan.
Metode-metode
pemberdayaan wakaf menjadi solusi terhadap maslaah-masalah yang disinggungkan
tadi dan selanjutnya bagaimana untuk mending wakaf baru. Adapun poin-poinnya
adalah sebagai berikut :
a. Mempertahankan
harta wakaf dari perampasan.
Pertama
adalah memagari harta-harta wakaf dan pemerintah membuat surat keputusan untuk
mengembalikan harta wakaf. Apabila harta wakaf telah dijual atau lainnya, maka
wakaf berhak mendapatkan nilai penjualan dan keuntungannya.
b. Menjauhkan
wakaf dari campur tangan pemerintah.
Bisa
juga dengan mekanisme kerjasama pengelolaan wakaf dengan lembaga-lembaga sosial
swasta, yaitu dengan memperkenalkan dan memperolehkan masyarakat muslim
mewakafkan harta melalui lembaga-lembaga swasta yang bergerak dibidang layanan
sosial.
c. Membangun
kesadaran akan pentingnya wakaf dan kebutuhan umat terhadap wakaf dengan
berbagai cara seperti memasukan fiqih wakaf dalam kurikulum sekolah sesuai
jenjang pedidikan, memotivasi mahasiswa untuk melanjutkan sekolah tinggi di
bidang wakaf, serta mengyuarakan kesadaran berwakaf melalui media informasi.
Ketentuan
dari wakif dalam hasil penayaluran wakaf yaitu wakaf berhak menentukan tempat-tempat
penyaluran hasil wakaf. Para ulama sepakat bahwa wakif berhak menentukan yang berhak untuk
mendapatkan hasil pengelolaan wakaf. Juga menentukan yang boleh dan tidak boleh
dalam ketentuan dari wakaf berkenan dengan penayluran hasil wakaf. Jika
dikatakan bahwa wakif mempunyai hak dalam menentukan penyaluran hasil
pengelolaan wakaf, maka hak ini dibatasi dengan ketentuan-ketentuan, yaitu
tidak bertentangan oleh hokum-hukum Islam dan maksud dari wakaf. Berikut contoh
mengenai yang boleh dana pa yang tidak boleh dalam ketentuan dari wakif terkait
dengan penyaluran hasil pengelolaan wakaf :
- Wakaf bertujuan untuk kebaikan.
-
Wakaf tidak untuk maksiat
-
Mauquf’alaih (penerima hasil wakaf) tidak
boleh mengambil mengambil manfaat dari wakaf.
-
Wakaf tidak boleh untuk diri sendiri.
-
Wakaf untuk orang kaya.
Kemana hasil pengelolaan wakaf tak tentu
atau tak diketahui temapt penyalurannya akan disalurkan? Dalam hal ini terdapat
beberapa pendapat ulama, yaitu :
Menurut madzhab Hanafi hasil
pengelolaannya disalurkan kepada fakir miskin. Madzhab Maliki berpendapat bahwa
hasil pengelolaannya disalurkan ke pihak-pihak sesuai dengan adat yang berlaku
di masyakarat. Jika tidak, bisa disalurkan ke fakir miskin. Itu sesuai dengan
ijtihad mereka. Ini untuk wakaf yang tempat penyalurannya tidak ditentukan atau
tidak diketahui.
Sedangkan wakaf yang tidak diketahui
tempat penyalurannya menurut pendapat yang melarang wakaf tanpa menentukan mauquf’alaih,
hasilnya diserahkan kepada para kerabat wakif, selebihnya untuk kemaslahatan
umum. Menurut madzhab Hanbali diberlakukan sebagaimana ada setempat, selebihnya
untuk fakir miskin. Terdapat riwayat lain dari madzhab Hanbali yang menyatakan
bahwa hasilnya dimasukkan ke baitul maal. Dalam fatwa kontemporer disebutkan,”
Jika wakaf tidak ditentukan untuk pihak tertentu, maka tidak ada halangan
menyalurkannya untuk kemaslahatan umum.”
0 komentar:
Posting Komentar