“Jika seseorang meninggal
dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no.
1631)
Indonesia dengan mayoritas
penduduk beragama Islam mempengaruhi sistem yang berlaku dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, salah satunya adalah sistem perekonomian Indonesia. Sistem
perekonomian Indonesia tidak terlepas dari sistem ekonomi Islam yang di
dalamnya terdapat instrument keuangan publik Islam, salah satunya adalah wakaf
uang. Wakaf uang dipandang sangat potensial dalam menciptakan kesejahteraan
ekonomi dan mampu berkontribuisi dalam pembangunan perekonomian salah satunya
dengan wakaf produktif, wakaf produktif dipercaya mampu mengurangi
pengangguran, mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan di tengah masyarakat
Indonesia.
Apa itu Wakaf?
Apa itu Wakaf?
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Seberapa Besar Potensi Wakaf?
Seberapa Besar Potensi Wakaf?
Menurut
data Badan Wakaf Indonesia, untuk potensi wakaf tanah pada tahun 2018 mencapai
Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare (ha). Aset
wakaf tanah sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat, sedangkan yang sudah
bersertifikat sebanyak 163 bidang tanah. Sementara potensi wakaf uang setiap
tahunnya mengalami peningkatan yakni menembus kisaran Rp300 triliun dengan
realisasi yang baru mencapai sekitar Rp500 miliar di tahun 2019. Potensi wakaf
yang begitu besar sangat miris jika tidak dimaksimalkan dengan baik. Sudah
selayaknya nih teman-teman saat ini kita sebagai pemuda yang memainkan peran
dalam roda penggerak perekonomian.
Ketika mendengar istilah wakaf, apa yang terlintas di benak teman-teman?? Dulu ketika saya belum memahami apa itu wakaf tunai, yang saya tahu hanya wakaf kuburan, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan pembangunan sekolah. Dulu yang saya tahu bahwa jika ingin berwakaf harus mempunyai uang yang berlebih sehingga kelebihan uang dapat digunakan untuk berwakaf tanah. Setelah mengikuti suatu seminar di Wakaf Goes To Campus dan berbincang-bincang dengan orang Kementrian Agama, saya dapat wawasan dan ilmu baru mengenai perkembangan wakaf saat ini. Mereka menjelaskan dengan detail tentang wakaf tunai dan menjelaskan platform yang sangat menarik yaitu Bima Islam di bawah naungan Kementrian Agama. Bima Islam menyediakan berbagai literatur tentang wakaf, berita-berita dan opini tentang wakaf serta regulasi tata cara berwakaf. Bima Islam memberikan kemudahan untuk masyarakat awam dalam memahami regulasi dan sistem perwakafan. Dengan adanya Bima Islam saya semakin tertarik untuk mempelajari wakaf lebih dalam. Saya semakin tertarik untuk menyarankan teman-teman pembaca blog ini untuk menggunakan website Bima Islam dalam mendapatkan bimbingan dan pelayanan yang nyaman dalam berwakaf.
Pada era Revolusi Industri 4.0 segalanya telah menjadi mudah, termasuk dalam berwakaf. Milenial saat ini belum bisa disebut gaul kalau belum pernah berwakaf karena, milenial berperan aktif dalam mendongkrak perekonomian Indonesia. Teknologi perwakafan saat ini sudah semakin di gencarkan oleh pemerintah seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo Soedigno “Kita perlu rangkul digitalisasi, karena ini proses baru terhadap perwakafan. Dan untuk mendorong anak milenial melakukan wakaf dengan handphone saja bisa wakaf”.
Dengan menggunakan teknologi, wakif (pihak yang melakukan wakaf) tidak perlu mengalami kesulitan untuk mencari nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) yang bisa dipercaya untuk mengelola harta mereka. Saat ini, sudah banyak bermunculan platform digital untuk wakaf dengan dua tipe wakaf yang dapat dipilih, yaitu wakaf melalui uang dan wakaf uang. Apasih bedanya kedua tipe wakaf tersebut??
![]() |
| Apa bedanya wakaf uang dan wakaf melalui uang? |
Sekilas istilah kedua tipe tersebut hampir sama, namun ternyata memiliki perbedaan yang mendasar terkait sistem pengelolaannya. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf 'alaih (orang yang menerima wakaf). Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program/proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif/investasi.
Cara Mudah Berwakaf Uang
Cara Mudah Berwakaf Uang
![]() |
| Alur wakaf uang |
Badan Wakaf Indonesia telah memberikan regulasi dalam berwakaf dengan memberikan sertifikat wakaf uang apa bila berwakaf minimal Rp 1.000.000,00. Kapanpun dan dimanapun teman-teman sudah bisa berwakaf dengan mudah sebab BWI telah bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk mempermudah penyetoran. Yang dimana uang teman-teman akan diguankan untuk berinveastasi pada sektor rill. Nah nanti hasil investasi dana teman-teman akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat.
Alur wakaf uang yakni dengan:
1. Wakif mengunjungi LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang)
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirakan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif mengucapkan shighat wakaf beserta menandatangani Akta Ikrar Wakaf (bersama dengan dua orang saksi dan satu pejabat bank sebagai pejabat pembuat AIW)
5. Wakfi menunggu LKS PWU untuk mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6. Terakhir LKS-PWU akan memberikan AIW dan SWU ke wakif sebagai tanda bukti bahwa pernah mengamalkan Wakaf Uang.
Nah gampang kan? Jadi nggak ada alasan bagi kita untuk tidak mengeluarkan harta terbaik kita.
Peran Millenial dalam Berwakaf
Saat ini tidak ada alasan lagi kita sebagai millenial untuk bermalas-malasan dalam berwakaf. Berwakaf dapat dilakukan hanya dengan satu genggaman saja. Karena sudah banyak loh lembaga-lembaga offline maupun online yaitu platform wakaf yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Platform ini dapat digunakan kapan saja dan dimana saja, jadi se-simple itu loh berwakaf di era digital. Untuk menggunakan platform tersebut, prosesnya sangat mudah karena wakif hanya perlu mendaftarkan diri pada aplikasi atau website yang terdiri atas nama lengkap, alamat email dan nomor handphone yang digunakan untuk verifikasi akun pada platform tersebut. Dana minimal yang diperlukan untuk berwakaf hanya sebesar Rp 10.000,00 sehingga setiap orang bisa menjadi wakif dan sekaligus menjadikan amal yang mengalir untuk mereka yang berwakaf.
Alur wakaf uang yakni dengan:
1. Wakif mengunjungi LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang)
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirakan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif mengucapkan shighat wakaf beserta menandatangani Akta Ikrar Wakaf (bersama dengan dua orang saksi dan satu pejabat bank sebagai pejabat pembuat AIW)
5. Wakfi menunggu LKS PWU untuk mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6. Terakhir LKS-PWU akan memberikan AIW dan SWU ke wakif sebagai tanda bukti bahwa pernah mengamalkan Wakaf Uang.
Nah gampang kan? Jadi nggak ada alasan bagi kita untuk tidak mengeluarkan harta terbaik kita.
Peran Millenial dalam Berwakaf
Jadi setelah tau manfaat dan kemudahan berwakaf, sudah tergerakkah hati teman-teman untuk berwakaf???? Harusnya sudah tergerak ya teman-teman untuk berwakaf hehehe. Karena selain manfaat yang dirasakan langsung oleh mauquf alaih sang penerima manfaat juga sebagai amal jariyah yang akan terus mengalir hingga wakif meninggal dunia. Berwakaf tidak harus nunggu kaya raya dan menjadi konglomerat dulu teman-teman. Generasi Millenal bisa memulai berwakaf dari sekarang agar tercitanya Indonesia yang madani. Go Wakaf!!!!!!!!!
Informasi terkait tentang kemudahan dan kenyamanan Zakat dan Wakaf dapat teman-teman akses melalui akun media sosial dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI. Teman-teman dapat mengikuti akun media sosialnya di @literasizakatwakaf. Selain itu akun tersebut sering membagikan informasi yang informatif seputar Zakat dan Wakaf bahkan sering mengadakan kuis dan kompetisi lainnya.
Informasi terkait tentang kemudahan dan kenyamanan Zakat dan Wakaf dapat teman-teman akses melalui akun media sosial dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI. Teman-teman dapat mengikuti akun media sosialnya di @literasizakatwakaf. Selain itu akun tersebut sering membagikan informasi yang informatif seputar Zakat dan Wakaf bahkan sering mengadakan kuis dan kompetisi lainnya.
Note:
Tulisan ini diikutsertakan Kompetisi Blog; Festival Literasi Zakat Wakaf 2019.
Semua foto dan infografis yang ada di postingan ini real atau murni milik dan
hasil desain si penulis pribadi. Dengan sumber informasi tulisan juga grafik
dari media sosial resmi @literasizakatwakaf juga website
bimasislam.kemenag.go.id.





0 komentar:
Posting Komentar